SUDAHKAH KAJIAN LINGKUNGAN
HIDUP STRATEGIS (KLHS)
TERINTEGRASI DALAM
PERENCANAAN TATA RUANG KITA?
(Bentuk Pengarusutamaan Isu Lingkungan di
Berbagai Lini)
Oleh :
SURYA RUSFANTRI NST*
Saat ini, masih ada
di antara kita (sebahagian yang berada di lingkungan pemerintahan) yang menganggap
isu lingkungan adalah isu pinggiran dan belum menjadi arus tengah yang
mendasari lahirnya suatu kebijakan, rencana, dan program (KRP). Malah, beberapa diantaranya cenderung menganggap
bahwa kajian yang bersifat lingkungan dapat menganggu lahirnya suatu KRP yang
memliki kepentingan pada sisi pemasukan dan penerimaan daerah semata (economic oriented). Padahal sesungguhnya
isu lingkungan tidak dapat dibenturkan dengan kepentingan isu ekonomi, dan
begitu juga sebaliknya isu ekonomi tidak dapat tereduksi dengan isu lingkungan.
Kajian lingkungan malah memperkuat prinsip-prinsip ekonomi semakin akan dapat
berjalan lebih lama, karena modal utama penggerak kegiatan perekenomian adalah
sumber daya yang tersedia yang berasal dari alam. Sedangkan penanganan yang
bijak dan arif dalam mengelola sumber daya alam (yang merupakan bagian dari
focus isu lingkungan) sangat mutlak diperlukan agar keberlanjutan pembangunan
dapat terus sejalan seiring dengan kehidupan manusia itu sendiri.
Peradaban manusia modern
akan terhenti bila penemuan-penemuan mengenai potensi sumberdaya alam dan
mekanisme pembaruan dari sumberdaya alam tidak lagi ditemukan. Artinya bahwa
melalui teknologi tidak dapat ditemukan lagi sumberdaya alam yang terpendam di
dalam bumi dan tidak ditemukannya cara-cara yang dapat memulihkan daya dukung
lingkungan dari segala kerusakan akibat pembangunan yang mengabaikan
prinsip-prinsip keberlanjutan, sehingga alam tidak dapat lagi menyediakan
sumber daya untuk menopang kehidupan manusia, maka manusia akan mengalami
kehabisan bahan pangan, bahan sandang dan bahan pemukiman dan hal ini
diperparah lagi dengan kerusakan biosfer alam sebagai tempat tinggal manusia,
seperti pemanasan global, kekurangan air dan udara bersih hingga kekurangan
sumber energi. Di lain pihak pembangunan merupakan cara satu-satunya manusia
untuk memperbaiki dan mempertahankan kehidupan, pembangunan memerlukan bahan
baku untuk diolah menjadi barang jadi yang siap dikonsumsi. Makin banyak
manusia mengkonsumsi barang jadi menurut konsep ekonomi merupakan keberhasilan
dari pembangunan, untuk itu keberlangsungan pembangunan harus dipertahankan
bahkan terus dipacu untuk berkembang. Perkembangan pembangunan yang tidak
memiliki batas pertumbuhan akan makin memperbesar pengurasan sumberdaya alam.
Yang terjadi kemudian adalah kerusakan sumberdaya alam karena disamping overeksploitasi
sehingga sumberdaya alam akan kolaps dan tidak lagi mampu menyediakan bahan
baku untuk pembangunan, dan di saat inilah kegiatan perekonomian akan stagnan
dan berhenti. Hal inilah mengapa kemudian perlu memastikan dan mengintegrasikan
isu dan kajian berperspektif lingkungan guna menopang prinsip berkelanjutan di
dalam penyusunan KRP ataupun pembangunan.
Awal Munculnya KLHS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diperoleh
makna pembangunan
berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup,
sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan
hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini dan generasi masa depan.
Pada spektrum pembangunan di tingkat
proyek, kita telah mengetahui bahwa telah tersedia instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL), namun instrumen ini belum terfocus dan belum memuat agenda keberlanjutan karena focusnya
adalah pada upaya penangananan dan pengendalian dampak yang dimulai dari studi
identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak akibat kegiatan proyek tersebut,
sehingga penelitian terhadap daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan
masih bersifat sektoral pada lingkup areal proyek tersebut. Padahal
sesungguhnya perhatian
terhadap daya dukung lingkungan seyogyanya tidak terbatas pada lokasi di mana
sebuah kegiatan berlangsung, namun harus mencakup wilayah yang lebih luas dalam
satu ekosistem. Dengan demikian, keseimbangan ekologis yang terwujud juga tidak
bersifat lokal, namun merupakan keseimbangan dalam satu ekosistem.
Pemikiran
lainnya yang mengemuka bahwa menilai
dampak kegiatan tidaklah cukup pada alokasi in-situ nya saja (di tempat proyek
berlangsung) tetapi sampai dengan entitas fungsional dampak berantainya yang
dapat terjadi sehingga dimensinya berkembang menjadi satu wilayah. Di sinilah
argumentasi bahwa AMDAL tidak cukup memadai menilai secara kewilayahan sehingga
diperlukan suatu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup dengan tipikal kajian yang lebih luas meliputi aspek kebijakan, aspek
regional, aspek programatik, maupun aspek sektoral dan berada pada hulu siklus
tataran pengambilan keputusan. Pertimbangan inilah yang menjadi salah satu dari
berbagai banyak dasar lahirnya Kajian Lingkup Hidup Strategis (KLHS).
Pengertian
KLHS
Definisi KLHS
yang secara umum dirujuk oleh sebagian besar pengguna KLHS adalah sebagai
berikut: Suatu proses sistematis dan komprehensif untuk mengevaluasi
dampak lingkungan, pertimbangan sosial dan ekonomi, serta prospek keberlanjutan
dari usulan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
Sedangkan menilik pada Pasal 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, terlihat bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif
untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program. Apapun
definisi KLHS yang akan dikonstruksikan, definisi tersebut tidak harus
eksklusif, tidak harus menjadi rujukan tunggal, dan tidak harus menegasikan
definisi lain yang kemungkinan akan timbul dan dikonstruksikan oleh para
akademisi, praktisi, atau institusi tertentu. Namun secara garis besar, definisi
KLHS setidaknya mengandung 4 (empat) komponen: 1. Diselenggarakan pada tahap
awal perumusan kebijakan, rencana, dan program (KRP); 2. Menelaah dampak
lingkungan dari KRP; 3. Mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi; dan 4.
Mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Sedangkan sebagai suatu kajian, KLHS
memuat a. kapasitas daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b. perkiraan
mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c. kinerja layanan/jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e. tingkat kerentanan dan kapasitas
adaptasiterhadap perubahan iklim; dan f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Sedangkan
tujuan diberlakukannya KLHS dapat dikategorikan dalam 3 (tiga) maksud, yakni
maksud instrumental, transformatif, dan substantif. Secara instrumental, KLHS
bertujuan mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari KRP untuk proses
pengambilan keputusan. Secara transformatif, KLHS bertujuan memperbaiki mutu
dan proses formulasi KRP, memfasilitasi proses pengambilan keputusan untuk
menyeimbangkan tujuan pembangunan dalam konteks lingkungan hidup, sosial, dan
ekonomi. Dan secara substantif, KLHS bertujuan meminimalisir potensi dampak
penting negatif yang akan timbul sebagai akibat dari KRP, Melakukan
langkah-langkah perlindungan yang tangguh (tingkat keberlanjutan moderat).
Memelihara potensi sumberdaya alam dan daya dukung air, udara, tanah, dan
ekosistem (tingkat keberlanjutan moderat sampai tinggi).
Dari beberapa penjelasan ini, jelas bahwa KLHS ini ada
pada tataran konsep sampai dengan program. Dan pelaksana KLHS adalah lembaga
yang bertugas untuk menyusun kebijakan, rencana, dan program. Demikian pula,
sumberdaya yang dibutuhkan adalah yang memiliki kualifikasi untuk dapat
merumuskan konsep dan strategi yang bersifat makro, sistemik serta mencakup
daerah kajian yang lebih luas. Oleh karena itu, dibutuhkan satu lembaga berikut
sumberdaya manusianya yang mampu menangani suatu fenomena yang tingkat
kerumitannya cukup tinggi, karena mencakup interrelasi seluruh kegiatan dalam
satu daerah kajian.
Pertimbangan
KLHS dalam Rencana Tata Ruang
Di Eropa, semenjak diterbitkannya EU
Directive (atau yang umum disebut sebagai SEA Directive) pada tahun 2001 yang
lalu, setiap negara anggota Uni Eropa diwajibkan melakukan KLHS (di Eropa
dikenal dengan istilah Strategic
Environmental Assessment/SEA) terhadap rencana dan program. Di Asia, dari
Workshop AMDAL se-Asia yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei - 2 Juni 2007
di Hanoi, diketahui bahwa hanya sebagian kecil negara di Asia yang tidak
mengaplikasikan atau belum memiliki pilot project KLHS. Bahkan di
Vietnam dan China KLHS berstatus wajib dan telah dilembagakan dalam peraturan
perundang-undangan. Membanding aplikasi KLHS di banyak negara Eropa, Asia,
berbagai negara lain maka tiba waktunya bagi pemerintah untuk mulai
mengembangkan aplikasi KLHS di Indonesia dengan mempertimbangkan kewenangan
pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota, serta mempertimbangkan
karakter kebijakan, rencana dan program pembangunan di Indonesia Rencana Tata Ruang Wilayah adalah wujud
formal kebijakan, rencana, dan program (KRP) acuan yang mengatur penataan ruang
sebuah wilayah tertentu. Dalam
pelaksanaannya, perbedaan cara penanganan dan karakteristik khusus sebuah
satuan wilayah membedakan jenis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
tersebut. Sebuah RTRW yang mengatur
satuan wilayah yang luas memuat arahan dan acuan yang lebih strategis dan umum
daripada RTRW yang mengatur satuan wilayah yang lebih kecil. Akibatnya, semakin
luas wilayah yang diatur, semakin panjang dimensi kerangka waktu (time-frame) yang bisa dicakup aturan
tersebut. Oleh sebab itu, hirarki RTRW yang disusun berdasarkan luasan wilayah
sebenarnya juga mencerminkan hirarki operasionalitas arahan yang dimuat. Sebuah
RTRW skala nasional sebenarnya memuat kebijakan-kebijakan, sementara RTRW skala
kawasan lebih banyak memuat kumpulan program. Perbedaan-perbedaan ini
mempengaruhi pola pemahaman mengenai bagaimana aspek-aspek lingkungan hidup
diterapkan dalam muatan RTRW yang berbeda jenjangnya.
Secara landasan formal, di Indonesia pun amanat agar
KLHS terintegrasi atau menjadi dasar penyusunan tata ruang sudah tertuang dalam
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa salah
satu asas penataan ruang diselenggarakan dengan prinsip keberlanjutan. Lebih lanjut pada Pasal 13 dalam UU
yang sama, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional dengan: a). terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan; b). terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya
alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c).
terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap
lingkungan akibat pemanfaatan ruang, maka diperlukan suatu kajian yang memuat
arahan prinsip keberlanjutan dalam KRP sekaligus mampu menjadi pondasi
kebijakan penataan ruanbg sebagaimana yang termemuat dalam ketiga poin di atas
(a,b,c). Pada relung inilah, KLHS dihadirkan dan dibutuhkan untuk sebagai kajian
berperspektif lingkungan memuat prinsip keberlanjutan, dan semestinya
diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang.
Penegasan integrasi KLHS dalam
perencanaan tata ruang lainnya juga dapat dilihat pada UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 15 UU ini
dikatakan, (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi: a.
rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan
jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi
menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Agar
KLHS dapat terintegrasi secara baik dalam penyusunan tata ruang, tentunya
memperhatikan kaidah penyusunan KLHS itu sendiri. Kaidah terpenting KLHS dalam perencanaan tata
ruang adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif, dan sedapat mungkin
didasarkan pada keinginan sendiri untuk memperbaiki mutu KRP tata ruang (self-assessment) agar keseluruhan proses
bersifat lebih efisien dan efektif.
Asas-asas hasil penjabaran prinsip keberlanjutan yang mendasari KLHS
bagi penataan ruang adalah:
1. Keterkaitan (interdependency). Keterkaitan menekankan pertimbangan keterkaitan
antara satu komponen dengan komponen lain, antara satu unsur dengan unsur lain,
atau antara satu variabel biofisik dengan variabel biologi, atau keterkaitan
antara lokal dan global, keterkaitan antar sektor, antar daerah, dan
seterusnya.
2. Keseimbangan (equilibrium). Keseimbangan menekankan aplikasi keseimbangan antar
aspek, kepentingan, maupun interaksi antara makhluk hidup dan ruang hidupnya,
seperti diantaranya adalah keseimbangan laju pembangunan dengan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup, keseimbangan pemanfaatan dengan perlindungan dan
pemulihan cadangan sumber daya alam, keseimbangan antara pemanfaatan ruang
dengan pengelolaan dampaknya, dan lain sebagainya.
3.
Keadilan (justice).
Keadilan untuk menekankan agar dapat dihasilkan kebijakan, rencana dan program
yang tidak mengakibatkan pembatasan akses dan kontrol terhadap sumber-sumber
alam, modal dan infrastruktur, atau pengetahuan dan informasi kepada sekelompok
orang tertentu.
atas dasar kaidah-kaidah diatas, maka penerapan KLHS dalam
penataan ruang bertujuan untuk mendorong pembuat dan pengambil keputusan atas
KRP tata ruang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: Apa manfaat
langsung atau tidak langsung dari usulan sebuah Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) atau KRP Tata Ruang? Bagaimana
dan sejauh mana timbul interaksi antara
manfaat RTRW atau KRP Tata Ruang dengan lingkungan hidup dan
keberlanjutan pengelolaan sumberdaya alam? · Apa lingkup interaksi
tersebut? Apakah interaksi tersebut akan
menimbulkan kerugian atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup? Apakah interaksi tersebut akan mengancam
keberlanjutan dan kehidupan masyarakat? Dapatkah efek-efek yang bersifat
negatif diatasi, dan efek-efek positifnya dikembangkan? Apakah dalam penentuan sektor unggulan/andalan telah dilakukan valuasi
ekonomi lingkungan? Apakah dalam pemanfaatan ruang telah memprakirakan dampak
positif dan negatif penting? Apa dampaknya? Bagaimana mitigasi dampak negatif
dilakukan? Sejauhmana faktor-faktor penunjang keberlanjutan, antara lain
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta faktor kemampuan sumberdaya
alam untuk pulih kembali, menjadi pertimbangan perencanaan tata ruang? Penekanan
pentingnya prinsip kehati-hatian dalam alokasi dan pemanfaatan ruang melalui
pertimbangan implikasi dampaknya terhadap ekosistem?
Hadirnya dan integrasinya KLHS
dalam penyusunan tata ruang, diharapkan dapat menjawab beberapa pertanyan di
atas, dan pula memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
dasar dalam membuat kebijakan, rencana atau program terkait dengan penyusunan
tata ruang kita.
*)Penulis
adalah PNS Kantor Camat Serba Jadi
Pemkab. Serdang Bedagai
Nama Penulis: Surya Rusfantri Nst, ST