Foto PNS Serba Jadi

Foto PNS Serba Jadi

Jumat, 06 September 2013

HALAL BI HALAL BUPATI SERDANG BEDAGAI
DENGAN MASYARAKAT KECAMATAN SERBA JADI


Momentum Idul Fitri digunakan oleh Pemkab. Serdang Bedagai untuk melakukan kegiatan Halal Bi Halal dengan masyarakat Kecamatan Serba Jadi. Kegiatan Halal Bi  Halal ini berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2013. Dalam even tersebut Bupati Serdang Bedagai, Bapak Ir. H. Soekirman beserta Ibu Marliyah Sukirman beserta rombongan, hadir secara langsung melakukan kunjungan silaturahmi dengan masyarakat. 

Dalam sambutannya Bupati Serdang Bedagai mengucapkan Selamat Idul Fitri dan Salam Maaf Lahir dan Batin kepada seluruh undangan yang hadir. Lebih lanjut, Bupati mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam kegiatan pembangunan yang dicanangkan oleh Pemkab. Serdang Bedagai. Bila selama ini pembangunan hanya dimotori oleh unsur Pemkab. Serdang Bedagai, maka kedepan masyarakat dan dunia ketiga (pelaku usaha) untuk sama-sama "bangkit" melaksanakan pembangunan. Seperti analogi memasak kue khas lebaran yakni "Kue Bangkit", bahwa kue bangkit tersebut tidak akan masak sempurna bila api masaknya hanya dari atas (baca: pemerintah), tetapi juga harus ada api dari bawah (baca: masyarakat dan pihak ketiga). 

Jika masyarakat dan pemerintah sudah "bangkit secara bersama-sama" maka prestasi-prestasi akan semakin mudah untuk dicapai. Bupati juga memberikan penguatan dari sebuat hadits nabi, bahwa sebagai manusia yang baik adalah manusia yang memberikan manfaat kepada manusia lainnya. Oleh karena itu kebangkitan masyarakat harus pula ditandai dengan sikap saling membantu kepada masyarakat yang lemah. Inilah yang mendasari lahirnya Semboyan Serdang Bedagai dibawah kepemimpinan Bupati yakni:
- Serdang Bedagai Bangkit, Yes!
- Raih Prestasi, Oke!
- Bantu yang Lemah, Siap!

Diakhir Sambutannya, Bupati secara simbolik menyalurkan Dana Simpan Pinjam Pempuan dari Dana PNPM-Mandiri Perdesaan dengan rincian sebagai berikut:
1. Kelompok SPP Apel Desa Tanjung Harap sebesar Rp. 25 juta
2. Kelomok SPP Duku Desa Tanjung Harap sebesar Rp. 25 juta
3. Kelompok SPP Melati Desa Pulau Tagor sebesar Rp. 50 juta
4. Kelompok SPP Serasi Desa Pulau Tagor sebesar Rp. 10 juta, dan
5. Kelompok SPP Seroja Desa Kuala Bali sebesar Ro. 50 juta.


Kamis, 05 September 2013


KUNJUNGAN KOMJEN JEPANG KE BENDUNG SEI ULAR
KECAMATAN SERBA JADI KAB. SERDANG BEDAGAI


Camat Serba Jadi, Sri Hernawati, Sos (berdiri paling kanan) mendampingi Bapak Bupati Serdang Bedagai (dua dari kiri) dalam kunjungan lapangan Komjen Jepang di Bendung Sei Ular Kecamatan Serba Jadi pada Minggu 25 Agustus 2013.

Bendung Sei Ular ini didirikan atas bantuan Pemerintah Jepang pada Tahun 2008 yang berlokasi di Sempadan Sei Ular Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi ini mendistribusikan air irigasi melalui beberapa saluran primer irigasi dan mampu mengaliri air persawahan seluas 18.500 Hektar dengan rincian 14.000 Hektar berada di Kab. Serdang Bedagai dan selebihnya berada di Kab. Deli Serdang.

Bendung Sei Ular ini menjadi objek vital dan strategis dalam upaya mendukung keberlanjutan dan ketahanan pangan di Kabupaten Serdang Bedagai




Struktur Organisasi SKPD Kecamatan Serba Jadi


SUDAHKAH KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS)
TERINTEGRASI DALAM PERENCANAAN TATA RUANG KITA?

(Bentuk Pengarusutamaan Isu Lingkungan di Berbagai Lini)


Oleh :
SURYA RUSFANTRI NST*


            Saat ini, masih ada di antara kita (sebahagian yang berada di lingkungan pemerintahan) yang menganggap isu lingkungan adalah isu pinggiran dan belum menjadi arus tengah yang mendasari lahirnya suatu kebijakan, rencana, dan program (KRP). Malah, beberapa diantaranya cenderung menganggap bahwa kajian yang bersifat lingkungan dapat menganggu lahirnya suatu KRP yang memliki kepentingan pada sisi pemasukan dan penerimaan daerah semata (economic oriented). Padahal sesungguhnya isu lingkungan tidak dapat dibenturkan dengan kepentingan isu ekonomi, dan begitu juga sebaliknya isu ekonomi tidak dapat tereduksi dengan isu lingkungan. Kajian lingkungan malah memperkuat prinsip-prinsip ekonomi semakin akan dapat berjalan lebih lama, karena modal utama penggerak kegiatan perekenomian adalah sumber daya yang tersedia yang berasal dari alam. Sedangkan penanganan yang bijak dan arif dalam mengelola sumber daya alam (yang merupakan bagian dari focus isu lingkungan) sangat mutlak diperlukan agar keberlanjutan pembangunan dapat terus sejalan seiring dengan kehidupan manusia itu sendiri.
            Peradaban manusia modern akan terhenti bila penemuan-penemuan mengenai potensi sumberdaya alam dan mekanisme pembaruan dari sumberdaya alam tidak lagi ditemukan. Artinya bahwa melalui teknologi tidak dapat ditemukan lagi sumberdaya alam yang terpendam di dalam bumi dan tidak ditemukannya cara-cara yang dapat memulihkan daya dukung lingkungan dari segala kerusakan akibat pembangunan yang mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan, sehingga alam tidak dapat lagi menyediakan sumber daya untuk menopang kehidupan manusia, maka manusia akan mengalami kehabisan bahan pangan, bahan sandang dan bahan pemukiman dan hal ini diperparah lagi dengan kerusakan biosfer alam sebagai tempat tinggal manusia, seperti pemanasan global, kekurangan air dan udara bersih hingga kekurangan sumber energi. Di lain pihak pembangunan merupakan cara satu-satunya manusia untuk memperbaiki dan mempertahankan kehidupan, pembangunan memerlukan bahan baku untuk diolah menjadi barang jadi yang siap dikonsumsi. Makin banyak manusia mengkonsumsi barang jadi menurut konsep ekonomi merupakan keberhasilan dari pembangunan, untuk itu keberlangsungan pembangunan harus dipertahankan bahkan terus dipacu untuk berkembang. Perkembangan pembangunan yang tidak memiliki batas pertumbuhan akan makin memperbesar pengurasan sumberdaya alam. Yang terjadi kemudian adalah kerusakan sumberdaya alam karena disamping overeksploitasi sehingga sumberdaya alam akan kolaps dan tidak lagi mampu menyediakan bahan baku untuk pembangunan, dan di saat inilah kegiatan perekonomian akan stagnan dan berhenti. Hal inilah mengapa kemudian perlu memastikan dan mengintegrasikan isu dan kajian berperspektif lingkungan guna menopang prinsip berkelanjutan di dalam penyusunan KRP ataupun pembangunan.

Awal Munculnya KLHS
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diperoleh makna pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
            Pada spektrum pembangunan di tingkat proyek, kita telah mengetahui bahwa telah tersedia instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun instrumen ini belum terfocus dan belum  memuat agenda keberlanjutan karena focusnya adalah pada upaya penangananan dan pengendalian dampak yang dimulai dari studi identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak akibat kegiatan proyek tersebut, sehingga penelitian terhadap daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan masih bersifat sektoral pada lingkup areal proyek tersebut. Padahal sesungguhnya perhatian terhadap daya dukung lingkungan seyogyanya tidak terbatas pada lokasi di mana sebuah kegiatan berlangsung, namun harus mencakup wilayah yang lebih luas dalam satu ekosistem. Dengan demikian, keseimbangan ekologis yang terwujud juga tidak bersifat lokal, namun merupakan keseimbangan dalam satu ekosistem.
Pemikiran lainnya  yang mengemuka bahwa menilai dampak kegiatan tidaklah cukup pada alokasi in-situ nya saja (di tempat proyek berlangsung) tetapi sampai dengan entitas fungsional dampak berantainya yang dapat terjadi sehingga dimensinya berkembang menjadi satu wilayah. Di sinilah argumentasi bahwa AMDAL tidak cukup memadai menilai secara kewilayahan sehingga diperlukan suatu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan tipikal kajian yang lebih luas meliputi aspek kebijakan, aspek regional, aspek programatik, maupun aspek sektoral dan berada pada hulu siklus tataran pengambilan keputusan. Pertimbangan inilah yang menjadi salah satu dari berbagai banyak dasar lahirnya Kajian Lingkup Hidup Strategis (KLHS).
           
Pengertian KLHS
            Definisi KLHS yang secara umum dirujuk oleh sebagian besar pengguna KLHS adalah sebagai berikut: Suatu proses sistematis dan komprehensif untuk mengevaluasi dampak lingkungan, pertimbangan sosial dan ekonomi, serta prospek keberlanjutan dari usulan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
            Sedangkan menilik pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terlihat bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Apapun definisi KLHS yang akan dikonstruksikan, definisi tersebut tidak harus eksklusif, tidak harus menjadi rujukan tunggal, dan tidak harus menegasikan definisi lain yang kemungkinan akan timbul dan dikonstruksikan oleh para akademisi, praktisi, atau institusi tertentu. Namun secara garis besar, definisi KLHS setidaknya mengandung 4 (empat) komponen: 1. Diselenggarakan pada tahap awal perumusan kebijakan, rencana, dan program (KRP); 2. Menelaah dampak lingkungan dari KRP; 3. Mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi; dan 4. Mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Sedangkan sebagai suatu kajian, KLHS memuat a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c. kinerja layanan/jasa ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasiterhadap perubahan iklim; dan f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
        Sedangkan tujuan diberlakukannya KLHS dapat dikategorikan dalam 3 (tiga) maksud, yakni maksud instrumental, transformatif, dan substantif. Secara instrumental, KLHS bertujuan mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari KRP untuk proses pengambilan keputusan. Secara transformatif, KLHS bertujuan memperbaiki mutu dan proses formulasi KRP, memfasilitasi proses pengambilan keputusan untuk menyeimbangkan tujuan pembangunan dalam konteks lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi. Dan secara substantif, KLHS bertujuan meminimalisir potensi dampak penting negatif yang akan timbul sebagai akibat dari KRP, Melakukan langkah-langkah perlindungan yang tangguh (tingkat keberlanjutan moderat). Memelihara potensi sumberdaya alam dan daya dukung air, udara, tanah, dan ekosistem (tingkat keberlanjutan moderat sampai tinggi).
            Dari beberapa penjelasan ini, jelas bahwa KLHS ini ada pada tataran konsep sampai dengan program. Dan pelaksana KLHS adalah lembaga yang bertugas untuk menyusun kebijakan, rencana, dan program. Demikian pula, sumberdaya yang dibutuhkan adalah yang memiliki kualifikasi untuk dapat merumuskan konsep dan strategi yang bersifat makro, sistemik serta mencakup daerah kajian yang lebih luas. Oleh karena itu, dibutuhkan satu lembaga berikut sumberdaya manusianya yang mampu menangani suatu fenomena yang tingkat kerumitannya cukup tinggi, karena mencakup interrelasi seluruh kegiatan dalam satu daerah kajian.

Pertimbangan KLHS dalam Rencana Tata Ruang
Di Eropa, semenjak diterbitkannya EU Directive (atau yang umum disebut sebagai SEA Directive) pada tahun 2001 yang lalu, setiap negara anggota Uni Eropa diwajibkan melakukan KLHS (di Eropa dikenal dengan istilah Strategic Environmental Assessment/SEA) terhadap rencana dan program. Di Asia, dari Workshop AMDAL se-Asia yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei - 2 Juni 2007 di Hanoi, diketahui bahwa hanya sebagian kecil negara di Asia yang tidak mengaplikasikan atau belum memiliki pilot project KLHS. Bahkan di Vietnam dan China KLHS berstatus wajib dan telah dilembagakan dalam peraturan perundang-undangan. Membanding aplikasi KLHS di banyak negara Eropa, Asia, berbagai negara lain maka tiba waktunya bagi pemerintah untuk mulai mengembangkan aplikasi KLHS di Indonesia dengan mempertimbangkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota, serta mempertimbangkan karakter kebijakan, rencana dan program pembangunan di Indonesia  Rencana Tata Ruang Wilayah adalah wujud formal kebijakan, rencana, dan program (KRP) acuan yang mengatur penataan ruang sebuah wilayah tertentu.  Dalam pelaksanaannya, perbedaan cara penanganan dan karakteristik khusus sebuah satuan wilayah membedakan jenis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut.  Sebuah RTRW yang mengatur satuan wilayah yang luas memuat arahan dan acuan yang lebih strategis dan umum daripada RTRW yang mengatur satuan wilayah yang lebih kecil. Akibatnya, semakin luas wilayah yang diatur, semakin panjang dimensi kerangka waktu (time-frame) yang bisa dicakup aturan tersebut. Oleh sebab itu, hirarki RTRW yang disusun berdasarkan luasan wilayah sebenarnya juga mencerminkan hirarki operasionalitas arahan yang dimuat. Sebuah RTRW skala nasional sebenarnya memuat kebijakan-kebijakan, sementara RTRW skala kawasan lebih banyak memuat kumpulan program. Perbedaan-perbedaan ini mempengaruhi pola pemahaman mengenai bagaimana aspek-aspek lingkungan hidup diterapkan dalam muatan RTRW yang berbeda jenjangnya.   
Secara landasan formal, di Indonesia pun amanat agar KLHS terintegrasi atau menjadi dasar penyusunan tata ruang sudah tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa salah satu asas penataan ruang diselenggarakan dengan prinsip keberlanjutan. Lebih lanjut pada Pasal 13 dalam UU yang sama, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: a). terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; b). terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c). terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang, maka diperlukan suatu kajian yang memuat arahan prinsip keberlanjutan dalam KRP sekaligus mampu menjadi pondasi kebijakan penataan ruanbg sebagaimana yang termemuat dalam ketiga poin di atas (a,b,c). Pada relung inilah, KLHS dihadirkan dan dibutuhkan untuk sebagai kajian berperspektif lingkungan memuat prinsip keberlanjutan, dan semestinya diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang.
            Penegasan integrasi KLHS dalam perencanaan tata ruang lainnya juga dapat dilihat pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 15 UU ini dikatakan, (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi: a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
            Agar KLHS dapat terintegrasi secara baik dalam penyusunan tata ruang, tentunya memperhatikan kaidah penyusunan KLHS itu sendiri. Kaidah terpenting KLHS dalam perencanaan tata ruang adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif, dan sedapat mungkin didasarkan pada keinginan sendiri untuk memperbaiki mutu KRP tata ruang (self-assessment) agar keseluruhan proses bersifat lebih efisien dan efektif.  Asas-asas hasil penjabaran prinsip keberlanjutan yang mendasari KLHS bagi penataan ruang adalah:
1.      Keterkaitan (interdependency). Keterkaitan menekankan pertimbangan keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lain, antara satu unsur dengan unsur lain, atau antara satu variabel biofisik dengan variabel biologi, atau keterkaitan antara lokal dan global, keterkaitan antar sektor, antar daerah, dan seterusnya.
2.      Keseimbangan (equilibrium). Keseimbangan menekankan aplikasi keseimbangan antar aspek, kepentingan, maupun interaksi antara makhluk hidup dan ruang hidupnya, seperti diantaranya adalah keseimbangan laju pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, keseimbangan pemanfaatan dengan perlindungan dan pemulihan cadangan sumber daya alam, keseimbangan antara pemanfaatan ruang dengan pengelolaan dampaknya, dan lain sebagainya.
3.      Keadilan (justice). Keadilan untuk menekankan agar dapat dihasilkan kebijakan, rencana dan program yang tidak mengakibatkan pembatasan akses dan kontrol terhadap sumber-sumber alam, modal dan infrastruktur, atau pengetahuan dan informasi kepada sekelompok orang tertentu. 
atas dasar kaidah-kaidah diatas, maka penerapan KLHS dalam penataan ruang bertujuan untuk mendorong pembuat dan pengambil keputusan atas KRP tata ruang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: Apa manfaat langsung atau tidak langsung dari usulan sebuah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau KRP Tata Ruang?  Bagaimana dan sejauh mana timbul interaksi antara  manfaat RTRW atau KRP Tata Ruang dengan lingkungan hidup dan keberlanjutan pengelolaan sumberdaya alam? · Apa lingkup interaksi tersebut?  Apakah interaksi tersebut akan menimbulkan kerugian atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup?  Apakah interaksi tersebut akan mengancam keberlanjutan dan kehidupan masyarakat? Dapatkah efek-efek yang bersifat negatif diatasi, dan efek-efek positifnya dikembangkan? Apakah dalam penentuan sektor unggulan/andalan telah dilakukan valuasi ekonomi lingkungan? Apakah dalam pemanfaatan ruang telah memprakirakan dampak positif dan negatif penting? Apa dampaknya? Bagaimana mitigasi dampak negatif dilakukan? Sejauhmana faktor-faktor penunjang keberlanjutan, antara lain daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta faktor kemampuan sumberdaya alam untuk pulih kembali, menjadi pertimbangan perencanaan tata ruang? Penekanan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam alokasi dan pemanfaatan ruang melalui pertimbangan implikasi dampaknya terhadap ekosistem?
Hadirnya dan integrasinya KLHS dalam penyusunan tata ruang, diharapkan dapat menjawab beberapa pertanyan di atas, dan pula memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam membuat kebijakan, rencana atau program terkait dengan penyusunan tata ruang kita.
                                                           
                                                           

*)Penulis adalah PNS Kantor Camat Serba Jadi
                                                               Pemkab. Serdang Bedagai


Nama Penulis: Surya Rusfantri Nst, ST